Penggunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Wajib Libatkan Pakar IT, Simak Alasannya!
Aplikasi Sirekap yang akan digunakan KPU di Pilkada 2024.- Sumber foto : koranradarkaur.id-
Yang mana kegiatan tersbut di jadwalkan tanggal 11-12 Oktober 2024 yang akan ada uji coba Sirekap secara nasional, itu menjadi prioritas KPU RI.
BACA JUGA:Masyarakat Banyak Tidak Tahu Jadwal Pilkada 2024, Cek di Sini Semua Tahapan Pelaksanannya
Setelah dilakukan Bimtek maupun uji coba Sirekap, KPU meminta kepada PPK dan PPS melakukan bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dia menegaskan, terkait dengan berbagai kendala penggunaan Sirekap pada pemilu 2024, dapat diantisipasi dengan SDM penyelenggara yang mumpuni melalui bimtek yang dilakukan.
Juga diminta PPK dan PPS untuk mem bimtek KPPS. Pada prinsipnya, konsentrasi peningkatan kapasitas penyelenggara.
Dengan langkah yang ada tentunya apa yang diinginkan dan diharapkan nantinya bisa terwujud dan masyrakat akan mudah mengetahui hasil Pilkada di seluruh wilayah Indonesia.
Walaupun itu sipatnya hasil sementara. Karena penentuan pemenang Pilkada setelah pleno Komisioner KPU di seluruh daerah peserta Pilkada.