Jangan Sampai Gagal, Cermati 3 Syarat Mutlak Bagi Pelamar PPPK 2024
Editor: Daspan Haryadi
|
Sabtu , 05 Oct 2024 - 08:38
Cermati 3 syarat mutlak bagi pelamar PPPK 2024-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
2. Bagi pelamar yang sempat diberhentikan atau pun mengundurkan diri, tak dapat mengikuti seleksi PPPK.
3. Jika pelamar yang sebelumnya berstatus tenaga honorer dan bekerja di dinas sosial (Dinsos), saat melamar PPPK wajib melamar di Dinsos.
Dengan mematuhi mekanisme yang dibuat pemerintah, pelamar diharapkan dapat memenuhi persyaratan administrasi atau pun dokumen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.*