Dana Kampanye Pilgub Bengkulu 2024 Dipatok 29 Miliar, Ini Maksimal LPSDK

Ketua KPU Provinsi Bengkulu sampaikan LDAK kedua Paslon peserta Pilgub 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Lalu Jalan Pembangunan Kota Bengkulu, tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan, tempat transportasi umum, seperti terminal, bandara dan pelabuhan, kemudian gedung perkantoran milik pemerintah dan gedung atau bangunan milik pemerintah, kecuali yang diatur dalam perda nomor 7 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kami harap aturan pemasangan APK ini agar dipatuhi untuk terwujudnya Pilgub yang akan kondusif," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan