Penting Diketahui, Ini Perbedaan JHT dan JP dalam BPJS Ketenagakerjaan
Simak perbedaan antara JHT dengan JP dalam BPJS Ketenagakerjaan.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
- JHT dapat dicairkan secara penuh setelah pekerja mengundurkan diri.
- JHT juga dapat dicairkan sebagian untuk keperluan tertentu.
- JHT dapat dicairkan sebagian paling banyak 30 persen dari total saldo JHT untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.
- Pengambilan manfaat JHT hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta.
BACA JUGA:Berapa Saldo JHT Anda Terkumpul? Jika Gaji Rp 5 Juta Per bulan dengan Jangka 5 Tahun Bekerja
Setelah JHT beirikut manfaat JP:
- Pensiun hari tua: Untuk uang bulanan apabila peserta mencapai iuran, maka usia minimal 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun.
- Pensiun janda/duda: Uang bulanan untuk janda/duda berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun cacat: Apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat maka paling sedikit 1 bulan.
- Pensiun anak: Uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta maksimal dua orang yang didaftarkan pada program JP, sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.