Penting Diketahui, Ini Perbedaan JHT dan JP dalam BPJS Ketenagakerjaan

Simak perbedaan antara JHT dengan JP dalam BPJS Ketenagakerjaan.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

- JHT dapat dicairkan secara penuh setelah pekerja mengundurkan diri.

- JHT juga dapat dicairkan sebagian untuk keperluan tertentu.

- JHT dapat dicairkan sebagian paling banyak 30 persen dari total saldo JHT untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain. 

- Pengambilan manfaat JHT hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta. 

BACA JUGA:Berapa Saldo JHT Anda Terkumpul? Jika Gaji Rp 5 Juta Per bulan dengan Jangka 5 Tahun Bekerja

Setelah JHT beirikut manfaat JP:

- Pensiun hari tua: Untuk uang bulanan apabila peserta mencapai iuran, maka usia minimal 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun.

- Pensiun janda/duda: Uang bulanan untuk janda/duda berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

- Pensiun cacat: Apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat maka paling sedikit 1 bulan.

- Pensiun anak: Uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta maksimal dua orang yang didaftarkan pada program JP, sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan