Berapa Saldo JHT Anda Terkumpul? Jika Gaji Rp 5 Juta Per bulan dengan Jangka 5 Tahun Bekerja

Cek Saldo JHT terkumpul dalam jangka waktu 5 tahun bekerja.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Berapa saldo jaminan harian tua (JHT) anda terkumpul dalam BPJS Ketenagakerjaan jika gaji Rp 5 juta per bulan dengan jangka 5 tahun bekerja?

Simak content ini sampai selesai yag akan membahas tentang saldo dana selama bekerja 5 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Pemerintah Bakal Rombak Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo JHT Bisa Dicairkan Lewat Bank, Jangan Lupa Syaratnya

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu program perlindungan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah program JHT.

Program ini diselenggarakan untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Nantinya, dana JHT akan dibiayai oleh peserta yang bekerja dan perusahaan yang memberi kerja.

Iuran tersebut wajib disetor setiap bulan dengan persentase 5,7 persen. Rinciannya, 3,7 persen  dibayar perusahaan dan 2 persen dibayar oleh karyawan dari gaji bulanan.

Namun, besaran yang akan diterima setiap bulan akan berbeda tegantung dengan masa kerja dan upah perbulannya.

Lantas, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp 5 juta per bulan dan telah bekerja selama lima tahun berapa saldo JHT yang akan terkumpul berikut ini hitungannya.

Seperti dikutip detik.com, berdasarkan perhitungan Jamsostek Mobile, aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, seorang pekerja diasumsikan punya gaji Rp 5 juta per bulan, sudah bekerja lima tahun dan saldo awal Rp 0.

BACA JUGA:Uang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat Dicairkan Sebelum Pensiun, Begini Caranya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan