MENGEJUTKAN! Pemerintah Bakal Rombak Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah bakal rombak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Kabarnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan adanya hal ini tentu menjadi kabar baik bagi korban pengakhiran hubungan kerja (PHK).
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Nantinya, buruh harus membayar iuran JKP 0,46 persen dari upah per bulan.
BACA JUGA:Ini Perubahan Menonjol Pada Seleksi PPPK 2024, Beda dengan Tahun Sebelumnya!
BACA JUGA:Perlu Anda Ketahui, Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Kerja
Dan iuran tersebut akan dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga menjelaskan, program JKP akan direvisi agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Jika anda kehilangan pekerjaan, anda mungkin dapat memanfaatkan program ini
“Terkait hal ini JKP dalam BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan dan dapat ditingkatkan. Jadi, dengan perbaikan ini kami minta mereka yang pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa ambil JKP,” terang Airlangga.
Lebih lanjut ia mengemukakan, lainnya perubahan adalah kenaikan biaya pelatihan dan manfaat uang yang diterima pegawai peserta program JKP.
“Pertama untuk biaya pelatihan akan dinaikkan jumlahnya dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta. Kemudian, biaya pelatihan akan naik dari Rp 1 juta dan disesuaikan dengan prakerja Rp 2,4 juta,” kata Airlangga.
Sementara itu untuk bonus uang tunai selama 6 bulan jumlahnya juga ditingkatkan.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terbuai Janji Politik