Penting Diketahui, Ini Perbedaan JHT dan JP dalam BPJS Ketenagakerjaan
Simak perbedaan antara JHT dengan JP dalam BPJS Ketenagakerjaan.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Anda harus tahu, inilah beberapa perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Jaminan Pensiun (JP).
Mungkin berapa orang salah kaprah perihal JHT dengan JP, yang mana penjelasan kedua ini tentu memiliki perbedaan.
Untuk mendapatkan inormasi ini dengan lengkap, maka kalian harus mengecek indormaasi ini dengan detail. Dengan melihat informasi dengan detail maka kalian akan lebih puas.
Seperti diketahui bahwa JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo JHT Bisa Dicairkan Lewat Bank, Jangan Lupa Syaratnya
BACA JUGA:Pencairan Klaim Saldo JHT Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya
Nah dari penjelasan di atas tentu memiliki perbedaan yang sangat jelas. Selain itu juga baik dari segi tujuan dan manfaat tentu memiliki perbedaan.
Lantas, apa perbedaan tersebut? Yuk cek informasi lebih detail dikutip dari detik.com, berikut ini perbedaan masing-masing.
Untuk tujuan, JHT bertujuan untuk membantu peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi yakni pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia
Selanjutnya, JP bertujuan untuk menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
BACA JUGA:Mencairkan Dana JHT Secara Online, Catat Syarat dan Begini Caranya
Selain tujuan ada juga manfaat, berikut manfaat JHT:
- JHT memberikan perlindungan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun.