Ribuan APS Calon Terpasang di Bengkulu Selatan, Bawaslu Minta Tertibkan Sendiri, Terbanyak Calon Gubernur

Ada ribuan APS calon terpasang di Bengkulu Selatan. -Sumber foto : ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BS mencatat ada ribuan, tepatnya 1.718 alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di berbagai sudut di daerah BS.

Ketua Bawaslu BS Sahran, SE melalui Kordiv Penandatanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) M. Hasanudin, SE, M.AP membenarkan hal tersebut.

Hasanudin memperingatkan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) pengusung dan tim sukses pasangan calon, untuk segera menertibkan APS tersebut secara mandiri.

Mengingat, berdasarkan hasil inventarisir Panwascam, setidaknyaada 1.718 APS yang sudah terpasang, baik tokoh yang akan berkompetisi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup).

"Seluruh paslon, parpol, LO dan tim sukses sudah kami berikan imbauan untuk menertibkan APS tersebut secara mandiri, simpan dulu karena belum juga kampanye," imbuhnya.

BACA JUGA:Pilkada 2024 : KPU Tetapkan 37 Daerah Calon Tunggal, Ini Daerahnya

Dari sekian banyak APS yang terpasang tersebut, untul paslon Rohidin Mersya dan Mariani ada sebanyak 328 APS, APS pasangan Helmi Hasan dan Mian mencapai 882 APS.

Sehingga, jika ditotalkan secara keseluruhan, jumlah APS calon Gubernur Bengkulu yang terpasang di wilayah Kabupaten BS mencapai 1.210 APS.

Sementara, untuk Jumlah APS yang terpasang untuk pasangan calon Bupati Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat sebanyak 9 APS, bakal pasangan calon Reskan Efendi dan Faizal Mardianto 58 APS. 

Selanjutnya, pasangan calon Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto, jumlah APS yang terpasang mencapai 128 APS, dan  pasangan Elva Hartati dan Makrizal Nedi memiliki 59 APS. 

Secara keseluruhan, jumlah APS untuk calon Bupati yang terpasang di wilayah Kabupaten BS adalah sebanyak 254 APS yang tersebar di beberapa titik 

BACA JUGA:Paket Komplit! Simak Potensi Desa Wisata Rafflesia Star di Kaur

Data hasil inventarisir ini, lanjut Kordiv, sudah disampaikan ke pemerintah daerah yakni, Dinas Satpol-PP dan Damkar selaku penegak Perda dan memiliki wewenang menertibkan.

"APS di ruang publik saat ini kami (Bawaslu, red) belum punya wewenang untuk menertibkan," jelas Kordiv.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan