Pilkada 2024 : KPU Tetapkan 37 Daerah Calon Tunggal, Ini Daerahnya

Jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 berkurang.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - KPU saat ini telah menetapkan Paslon Pilkada 2024 baik itu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

Sedangkan untuk jumlah Paslon tunggal ada 37 Paslon tunggal yang ada di 37 daerah  di Pilkada 2024.

Jumlah ini menurun dari sebelumnya sebanyak 44 daerah.

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, berkurangnya Paslon tunggal setelah putusan MK.

Pertama ada 44 daerah, kemudian ada putusan MK, KPU buka lagi proses pendaftaran di kawasan kota kosong, dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37.

BACA JUGA:Gerakan Relawan Kotak Kosong Bermunculan, Bisakah Calon Tunggal Menang?

BACA JUGA:2 Opsi KPU Dalam Mengatasi Pilkada 2024 Calon Tunggal

Jadi mengalami penurunan.

Adapun 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah 1 pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati.

Berikut wilayah yang memiliki Paslon tunggal 2024.

Pilkada Provinsi: 

1. Papua Barat : Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani   

Pilkada Kabupaten

  • Aceh

1. Aceh Utara - Ismail A Jalil-Tarmizi 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan