2 Opsi KPU Dalam Mengatasi Pilkada 2024 Calon Tunggal

KPU RI siap menyukseskan Pilkada 2024.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Pilkada 2024 identik dengan dua pasangan calon (Paslon) atau lebih.

Tetapi di Pilkada 2024 cukup banyak daerah dengan pasangan tunggal.

Ini berarti dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon yang mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.

Tentu saat pemilihan, calon tunggal yang ada akan melawan kotak kosong.

BACA JUGA:Daftar Urutan Lengkap Pangkat Jaksa, Dimulai dari Pangkat Ini, Hingga yang Tetinggi

BACA JUGA:Mulai Bharada Hingga Jenderal, Berikut Ini Daftar Urutan Lengkap Pangkat Kepolisian dan Jenis Lambangnya

Terkait dengan calon tunggal KPU, Bawaslu, DPR-RI komisi II telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga di ikuti Kemendagri.

Hasil RDP Pilkada 2024 dengan calon tunggal, penyelenggara pemilu membahas pemaknaan Pasal 54D penting dimaknai bersama oleh para pemangku kepentingan.

Karena pada pilkada 2024 ada 41 daerah dengan satu paslon.

Artinya, 41 daerah di Indonesia yang hanya memiliki calon tunggal.

Sesuai dengan aturan, jika Paslon tunggal tidak bisa meraih suara 50 persen lebih atau kalah dari kotak kosong, maka dilakukan pemilihan kembali sesuai Pasal 54D ayat 3.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, menunjukkan ada dua pilihan bagi KPU dalam Prihal Ini.

Pertama, menentukan waktu pemilihan kembali dan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Kedua, pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan, yakni lima tahun atau Pilkda 2029.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan