KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Kata Pakar Politik
Ilustrasi kotak kosong Pilkada 2024.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
Sedangkan sesuai dengan aturan calon tunggal akan ditetapkan KPU dengan mendapatkan suara 50 persen dari jumlah suara sah.
Tentu itu nenjadi tantangan tersendiri, berbeda dengan Paslon yang ada lawannya atau Paslon lebih dari dua.
KPU akan menetapkan sebagai pemenang suara terbanyak hasil Pilkada. Walaupun ada kandidat suara sama maka KPU akan menetapkan pemenang dari sebaran suara perolehan Paslon.
Aturan tentang kampanye kotak kosong diperlukan, terlebih apabila nanti Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang meminta opsi kotak kosong dalam kertas suara diberlakukan di semua daerah penyelenggara Pilkada 2024.