BPJS Kesehatan Menanggung Pasien Gawat Darurat, Berikut 4 Kriterianya
Kriteria pasien gawat darurat BPJS Kesehatan.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui kriteria gawat darurat agar pasien yang paling membutuhkan perawatan kesehatan dapat tertolong.
Yuk simak di sini untuk tahu kriteria gawat darurat seperti apa yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam sistem kesehatan Indonesia, BPJS Kesehatan berperan penting dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu aspek penting dari layanan ini adalah penanganan kasus gawat darurat.
BACA JUGA:Faskes Kerja Sama dengan BPJS Pengobatan Pasien Gratis, Rohidin: Faskes Jangan Tolak Pasien
Kriteria gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sangat penting untuk dipahami, baik oleh peserta maupun penyedia layanan kesehatan.
Gawat darurat adalah kondisi medis yang memerlukan penanganan segera untuk mencegah kematian atau kerusakan serius pada kesehatan pasien.
Pelayanan darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan segera kepada pasien gawat darurat untuk mencegah kematian, keparahan atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bertanggung jawab untuk menentukan apakah seseorang memenuhi persyaratan tersebut. sementara tindakan daruratnya dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dikutip dari kumparan.com, berikut adalah kriteria gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:Pekerja Swasta yang Terdaftar di Jaminan Pensiun, Akan dapat Uang BPJS Ketenagakerjaan
1. Mengancam Nyawa, Membahayakan Diri dan Orang Lain/Lingkungan
Pasien yang masuk ke dalam kriteria ini merupakan korban kecelakaan yang parah, serangan stroke, percobaan bunuh diri dan sebagainya. Mereka harus mendapatkan perawatan khusus. Pasien yang memiliki kondisi psikologis buruk harus mendapatkan penanganan khusus.
2. Adanya Gangguan pada Jalan Napas, Pernapasan dan Sirkulasi