Faskes Kerja Sama dengan BPJS Pengobatan Pasien Gratis, Rohidin: Faskes Jangan Tolak Pasien
Gubernur Bengkulu ingatkan pengobatan pasien gratis pada Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. -Sumber foto: koranradadkaur.id-
BENGKULU – Fasilitas kesehatan (Faskes) yang berkerjasama dengan BPJS pengobatan pasien gratis.
Bahkan Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H Rohidin Mersyah, MMA kembali mengingatkan, Faskes kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tidak menolak warga Bengkulu yang sakit dan ingin berobat. Sebab, kini seluruh warga Bengkulu diberi fasilitas pengobatan gratis oleh pemerintah provinsi (Pemprov).
"Semua warga Bengkulu tanpa terkecuali mendapatkan layanan pengobatan gratis di semua faskes, utamnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Mau itu puskesmas, rumah sakit ataupun dokter praktek. Itu harus memberikan pelayanan kalau ada warga Bengkulu yang ingin berobat," tegas Rohidin, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada Kabupaten Kaur 2024, KPU Buka Penerimaan KPPS, Ini Jumlahnya
Lanjutnya, setiap warga Bengkulu yang ingin berobat di Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini hanya perlu menunjukkan identitas diri. berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan layanan pengobatan gratis.
“Kami sudah memastikan seluruh warga Bengkulu mendapatkan jaminan biaya kesehatan. Cukup dengan KTP atau KK, semua warga menikmati pengobatan gratis di faskes yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan," kata gubernur.
BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Bengkulu Karena Kelainan S3ksual, Ini Jumlah Terkini
Kata Gubernur Bengkulu, program BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu telah berjalan beberapa tahun terakhir.
Karenya, dia optimistis bahwa dengan hanya menunjukkan KTP atau KK. Masyarakat harusnya sudah bisa mengakses layanan kesehatan tanpa masalah.
"Misalbya belum memiliki kartu BPJS, atau kartu BPJS-nya mati, hilang atau tertunggak, mereka tetap bisa mendapatkan layanan dengan hanya menunjukkan KTP atau KK," tambahnya.
Ini merupakan langkah strategis Pemprov Bengkulu untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen, yang berarti setiap warga dijamin mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkecuali.
BACA JUGA:CPNS Kaur Tahapan Pengumuman Administrasi, Ini Jadwalnya