BPJS Kesehatan Menanggung Pasien Gawat Darurat, Berikut 4 Kriterianya

Kriteria pasien gawat darurat BPJS Kesehatan.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

Gangguan penapasan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti asma, kanker paru-paru, bronkhitis dan alergi. Banyak kasus alergi yang mendadak dan berbahaya.

Sebagai ilustrasi, kacang, yang merupakan cemilan yang nikmat bagi seseorang, dapat menyebabkan orang lain kesulitan bernapas karena alergi.

BACA JUGA:Tak Hanya Gaji Menggiurkan! Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Juga dapat Tunjangan Kesejahteraan

3. Adanya Penurunan Kesadaran

Seseorang yang mengalami penurunan kesadaran tidak dapat merespon apa pun. Kondisi ini disebabkan oleh kelelahan, overdosis obat, keracunan dan faktor lainnya. Dokter akan berusaha memberikan penanganan dan mengembalikan kesadarannya.

4. Adanya Gangguan Hemodinamik dan/atau Memerlukan Tindakan Segera

Hemodinamik adalah dinamika aliran darah di dalam pembuluh darah. Hal itu dapat mengganggu organ atau fungsinya, seperti jantung berdebar-debar, tekanan darah tinggi dan sesak napas. 

Kriteria gawat darurat BPJS dirancang untuk membantu pasien yang dalam kondisi kritis. Pasien yang tidak memenuhi kriteria gawat darurat tetap dapat menerima layanan BPJS melalui jalur biasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan