Tak Hanya Gaji Menggiurkan! Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Juga dapat Tunjangan Kesejahteraan
Gaji dan tunjangan karyawan BPJS Ketenagakerjaan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Simak, inilah gaji dan tunjangan karyawan BPJS Ketenagakerjaan 2024 yang perlu anda ketahui.
Bekerja di BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menawarkan gaji yang lumayan besar, tetapi juga tunjangan serta kesejahteraan bagi para karyawan.
Bagi yang ingin bekerja di BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya anda lulusan paling tidak D3 atau S1. Bagi yang memenuhi kualifikasi, institusi ini menawarkan prospek karier yang menjanjikan, ditambah dengan fasilitas dan kesejahteraan yang sangat baik.
Dengan demikian, bagi anda yang memenuhi standar kebutuhkan alias lulusan D3 dan S1. Silahkan rutin mencari link pendaftaran untuk bekerja ditembat tersebut.
BACA JUGA:Apa Itu Tapera dan MLT BPJS Ketenagakerjaan, Serta Beda Keduanya
Nah, berdasarkan gaji bagi yang bekerja ditempat tersebut, hal ini tidak terlepas dari besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada para karyawannya, yang umumnya jauh di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Lebih lanjut yang dikutip rbtv.disway.id, gaji pegawai BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada posisi dan jenjang karier yang dipegang. Karyawan yang belum diangkat menjadi pegawai tetap, maka akan menerima 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan selama masa percobaan.
Masa percobaan ini biasanya berlangsung selama satu tahun. Setelah diangkat menjadi pegawai tetap, mereka akan menerima gaji dan tunjangan penuh 100 persen per bulan.
Selain itu, setiap tahun gaji pokok karyawan akan mengalami kenaikan seiring bertambahnya masa kerja. Hal ini memberikan rasa aman dan stabilitas bagi para karyawan.
BACA JUGA:Wapres Minta Layanan BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja di Wilayah Terpencil
Tidak hanya itu, karyawan juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
Setiap tahun, karyawan akan menerima THR yang biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok.
2. Tunjangan Kompetensi