Tak Hanya Gaji Menggiurkan! Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Juga dapat Tunjangan Kesejahteraan
Gaji dan tunjangan karyawan BPJS Ketenagakerjaan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Diberikan sebagai pengakuan atas keterampilan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh karyawan.
3. Tunjangan Cuti
Karyawan mendapatkan hak cuti dengan tunjangan.
4. Seragam
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan seragam resmi bagi karyawan.
BACA JUGA:Begini Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Melalui Teller Hingga ATM
5. Insentif
Karyawan yang berprestasi dapat menerima insentif tambahan berdasarkan kinerja mereka.
6. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) plus
Pegawai mendapatkan jaminan kesehatan yang mencakup berbagai fasilitas kesehatan.
7. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Program yang melindungi pegawai dari risiko sosial, seperti kecelakaan kerja.
8. Program Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program pensiun yang berupa bermanfaat dan tepat dan tepat waktu.
9. Program Tunjangan Hari Tua (THT)