HATI-HATI! STNK Mati Bisa Kena Denda, Cek di Sini Besaran Denda Dikenakan

STNK mati bisa kena denda.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Siapa di sini yang STNK motornya mati? Hati-hati bisa kena denda loh.

Yuk simak di sini untuk tahu besaran denda yang dikenakan pada pemilik kendaraan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Tahu Perbedaan Bibit Kelapa Sawit Jantan dan Betina? Simak di Sini Cara Membedakannya

BACA JUGA:2 Opsi KPU Dalam Mengatasi Pilkada 2024 Calon Tunggal

STNK memuat berbagai informasi penting, seperti nomor polisi, identitas pemilik serta data teknis kendaraan.

STNK mati adalah kondisi di mana masa berlaku STNK telah habis, biasanya ditandai dengan tanggal yang tertera di dokumen tersebut. 

Ketika STNK mati, pemilik kendaraan tidak hanya kehilangan bukti kepemilikan yang sah.

Tetapi juga berisiko menghadapi berbagai masalah hukum dan administratif.

Saat berkendara di jalan raya, pengendara harus memiliki semua surat-surat kendaraan termasuk STNK.

Surat-surat ini penting sebagai bentuk patuh dan taat pada peraturan lalu lintas dan menghindari tilang.

Selain itu, pengendara harus memastikan bahwa STNK tersebut masih aktif.

Jika kedapatan membawa STNK yang mati, maka pengendara dapat terkena tilang oleh Polisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan