HATI-HATI! STNK Mati Bisa Kena Denda, Cek di Sini Besaran Denda Dikenakan

STNK mati bisa kena denda.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Tidak hanya itu, STNK mati juga dapat mempengaruhi proses transaksi jual beli kendaraan.

Jika seseorang ingin menjual kendaraan dengan STNK yang sudah mati, calon pembeli akan ragu untuk melanjutkan transaksi.

Ini karena kendaraan yang tidak memiliki STNK yang valid dianggap berisiko dan bisa terjebak dalam masalah hukum.

BACA JUGA:Daftar Urutan Lengkap Pangkat Jaksa, Dimulai dari Pangkat Ini, Hingga yang Tetinggi

BACA JUGA:Mulai Bharada Hingga Jenderal, Berikut Ini Daftar Urutan Lengkap Pangkat Kepolisian dan Jenis Lambangnya

Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan yang berencana untuk menjual, sangat penting untuk memastikan bahwa STNK dalam keadaan aktif dan berlaku.

Dikutip dari kumparan.com, STNK perlu diperpanjang masa berlakunya setiap tahun, termasuk pada tahun kelima saat penggantian pelat nomor.

Perpanjang STNK dilakukan dengan cara membayar pajak kendaraan.

Setelah membayar pajak, STNK akan disahkan oleh polisi sebagai bukti pembayaran.

Namun, jika tidak dilakukan, STNK menjadi tidak sah digunakan atau mati.

Membawa STNK yang belum disahkan atau diperpanjang saat berkendara dapat menyebabkan pengendara terkena tilang.

Jika STNK mati itu tandanya pemilik kendaraan belum membayar pajak tahunan atau tidak memperpanjang STNK.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pengendara yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi seperti yang disebutkan dalam Pasal 288 ayat 1 UULLAJ. Sanksi dapat termasuk kurungan penjara atau denda uang.

Pengendara dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling besar sebanyak Rp 500.000. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan