Malas Bayar Pajak Kendaraan, Kena Denda Loh! Simak Rumus Menghitung Denda 1 tahun
Denda pajak kendaraan bermotor 1 tahun-sumber foto: Koranradarkaur.id-
- Jika terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Jika terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Perlu diketahui bahwa denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp32 ribu.
- Cara bayar pajak motor telat 1 tahun
Denda akan dibayarkan sekaligus saat kamu membayar pajak kendaraan bermotor. Jika kamu menunggak pajak kendaraan lebih dari 12 bulan, kamu harus pergi ke Kantor Samsat Induk dan tidak dapat membayarnya secara online.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membayar denda pajak kendaraan bermotor:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.*