UU ASN 2023: Seluruh PPPK Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun
Editor: Daspan Haryadi
|
Jumat , 13 Sep 2024 - 08:21
UU ASN Tahun 2023, PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Jaminan sosial lain yang akan diterima oleh PPPK menurut UU ASN 2023 diantaranya jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).
Demikian informasi mengenai UU ASN telah disahkan Presiden Jokowi dan PPPK PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.*