Pasien BPJS Kesehatan Ingin Dirawat Tapi Ruang Rawat Inap Penuh, Kira-kira Solusinya Gimana ya?

Solusi jika ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan Penuh-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dapat naik kelas rawat inap dengan membayar selisih biaya. 

Namun, pasien BPJS Kesehatan berhak untuk dititip ke kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan maksimal 3 hari jika ruang perawatan sesuai haknya penuh. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan