Ingin Melakukan Balik Nama Kendaraan? Yuk Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Prosedur balik nama kendaraan mudah.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

- Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan

- Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan

- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama sendiri.

Proses balik nama STNK atau BPKB membutuhkan waktu sekitar 2-7 hari. Biaya balik nama kepemilikan kendaraan mungkin berbeda di setiap daerah tergantung pada kebijakan perpajakan, tetapi perbedaan ini biasanya tidak terlalu besar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan