Ingin Melakukan Balik Nama Kendaraan? Yuk Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!
Prosedur balik nama kendaraan mudah.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
- Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan
- Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama sendiri.
Proses balik nama STNK atau BPKB membutuhkan waktu sekitar 2-7 hari. Biaya balik nama kepemilikan kendaraan mungkin berbeda di setiap daerah tergantung pada kebijakan perpajakan, tetapi perbedaan ini biasanya tidak terlalu besar.