Ingin Melakukan Balik Nama Kendaraan? Yuk Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!
Prosedur balik nama kendaraan mudah.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
2. Langkah-langkah Balik Nama Kendaraan
- Datang ke Samsat tempat di mana STNK diterbitkan untuk melakukan pencabutan berkas
- Setelah itu, kendaraan akan melalui proses cek fisik
- Menyerahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas yang ada di loket
- Kemudian, petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
- Setelah berkas dikembalikan, selanjutnya pergi ke loket fiskal
- Mengisi formulir yang telah disediakan dengan lengkap
- Selanjutnya, pergi ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas serta untuk melunasi pajak yang belum terbayar
- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi yang terdiri dari satu rangkap untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas
BACA JUGA:Apa Jenis Kelapa Sawit Unggul Untuk Komersil? Ini Varietasnya
- Setelah itu, menyerahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
- Mengisi formulir yang telah disediakan dengan lengkap.
- Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas
- Kemudian, Mendatangi kembali ke samsat pada hari yang telah ditentukan
- Menyerahkan bukti pembayaran. Proses pencabutan berkas STNK lama sudah selesai