Ingin Melakukan Balik Nama Kendaraan? Yuk Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Prosedur balik nama kendaraan mudah.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

- Setelah itu, pergi ke Samsat melakukan tujuan pendaftaran STNK baru.

- Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor samsat sebelumnya

- Menyerahkan berkas yang telah dilegalisir ke bagian mutasi

BACA JUGA:WOW! Harga Suzuki APV Naik, Penyebabnya Bikin Petani Bangga

- Datang kembali ke Samsat pada hari yang telah ditentukan

- Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

- Setelah semuanya selesai, maka STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

3. Prosedur atau Cara Balik Nama BPKB Kendaraan

- Datang ke Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB kendaraan

- Menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas)

- Mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan

BACA JUGA:Pilgub Jawa Timur Menyajikan Tiga Perempuan Hebat Indonesia, Siapakah Bakal Berjaya?

- Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.

Lakukan pembayaran di bank

- Menyerahkan berkas persyaratan dan tanda lunas pembayaran dari bank

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan