Rekrutmen PPPK Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer Tidak Mendapat NIP PPPK 2024
Kriteria honorer yang tidak mendapatkan NIP PPPK 2024.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 merupakan salah satu yang dinantikan oleh para tenaga honorer.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas, telah memberi angin segar terkait rekrutmen PPPK 2024 tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan MenPAN - RB adalah dengan memprioritaskan honorer kategori tertentu.
BACA JUGA:Khodam Pendamping yang Sering Menampakkan Wujud dan Mengganggu Manusia, Ini Jenisnya
BACA JUGA:Beras Penyumbang Inflasi Terbesar Bengkulu, Ini Saran BPS pada Pemda dan TPID
Tak hanya itu, MenPAN - RB juga berkomitmen untuk mengangkat honorer menjadi PPPK 2024.
Namun dengan demikian, ada kategori honorer tertentu yang tidak masuk dalam prioritas pengangkatan PPPK 2024. Selain itu, MenPAN - RB juga mengeluarkan aturan terkait rekrutmen PPPK yakni Peraturan Menpan - RB Nomor 347 Tahun 2024.
Pada peraturan MenPAN – RB tersebut memuat tentang kriteria honorer yang tidak mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2024 yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:KABAR BAIK! Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang, Begini Penjelasannya
1. Tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Masa kerja kurang dari 2 tahun
3. Bekerja di bawah instansi non pemerintah
Meski demikian MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa tenaga honorer tetap menjalani serangkaian tes.
Hal ini dilakukan agar honorer bisa diangkat menjadi PPPK serta mendapatkan NIP.