KABAR BAIK! Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang, Begini Penjelasannya
Masa kontrak kerja PPPK diperpanjang, tentu ini manjadi kabar gembira terbaru.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati adanya perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemendikbudristek sepakat bahwa masa kontrak PPPK di instansi pemerintah bukan lagi 1 sampai dengan 5 tahun. Namun, diusulkan oleh Kemendikbudristek sampai dengan usia pensiunnya di instansi pemerintah.
Hal ini dapat dilihat dari masa kerja mereka yang ditetapkan berdasarkan kontraknya. Masa kontrak PPPK sendiri ditetpakan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Ganggu Pengendara Lain, Polres Kaur Amankan Motor Knalpot Brong
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Ini Langkah Dewan Guru Terkini
Namun seluruh PPPK bisa tenang. Pasalnya, pemerintah telah merilis ketentuan yang membuat PPPK tidak perlu khawatir dengan masa kontrak.
Dalam sistem kepegawaian di Indonesia, PPPK terbukti memainkan peran penting dalam mendukung fungsi-fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Salah satu aspek penting adalah masa kontrak PPPK.
Hal ini memiliki dampak signifikan bagi pegawai, instansi pemerintah. Masa kontrak PPPK memberikan dampak bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja.
Dalam dunia yang cepat berubah, kebutuhan akan berbagai jenis tenaga kerja bisa berubah dengan cepat.
BACA JUGA:Beras Penyumbang Inflasi Terbesar Bengkulu, Ini Saran BPS pada Pemda dan TPID
Dengan masa kontrak yang umumnya berkisar satu tahun, instansi pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan kebutuhan terkini.
Serta perubahan dalam kebijakan dan prioritas pemerintahan. Masa kontrak PPPK memberikan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja pegawai secara berkala.
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pegawai tidak hanya memenuhi standar kinerja yang diharapkan. Tetapi juga berkontribusi secara efektif terhadap tujuan organisasi.
Penilaian kinerja yang dilakukan setiap akhir masa kontrak memungkinkan instansi untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan. Sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.