Program Pemutihan Pajak Sepanjang September 2024! Ini Daftar Provinsi yang Melakukannya, Bengkulu Juga Loh
Provinsi yang melakukan program pemutihan pajak.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
3. Lampung
Mulai tanggal 2 September – 16 Desember 2024 Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Terdapat 4 program keringanan pajak, yakni:
- Bebas pajak progresif
Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
- Gratis pengembalian nama kendaraan
Gratis bea balik nama baik dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi
- Bebas denda
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan
Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4 dan ke-5 sebesar 50-70 persen disesuaikan dengan cc kendaraan.
4. Bengkulu
Dari tanggal 4 Juni-30 November 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.
Keuntungan yang diperoleh, yaitu:
- Penghapusan tunggakan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya
BACA JUGA:Jadi Begini Penjelasan MenPAN - RB Apabila Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Pilgub 2024 Jawa Tengah Menyajikan “Perang Bintang”, Siapakah Bakal Berjaya?
5. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan pada 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.
Program pemutihan pajak ini terdiri dari:
- Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen
- Pembebasan sanksi administrasi PKB
- Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II