Program Pemutihan Pajak Sepanjang September 2024! Ini Daftar Provinsi yang Melakukannya, Bengkulu Juga Loh

Provinsi yang melakukan program pemutihan pajak.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

3. Lampung 

Mulai tanggal 2 September – 16 Desember 2024 Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Terdapat 4 program keringanan pajak, yakni:

  • Bebas pajak progresif 

Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama 

  • Gratis pengembalian nama kendaraan 

Gratis bea balik nama baik dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi 

  • Bebas denda 

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.

  • Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan 

Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4 dan ke-5 sebesar 50-70 persen disesuaikan dengan cc kendaraan.

4. Bengkulu

Dari tanggal 4 Juni-30 November 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.

Keuntungan yang diperoleh, yaitu:

  • Penghapusan tunggakan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II 
  • Pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya

BACA JUGA:Jadi Begini Penjelasan MenPAN - RB Apabila Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Pilgub 2024 Jawa Tengah Menyajikan “Perang Bintang”, Siapakah Bakal Berjaya?

5. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan pada 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.

Program pemutihan pajak ini terdiri dari:  

  • Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen 
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB 
  • Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan