Jadi Begini Penjelasan MenPAN - RB Apabila Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK 2024

MenPAN – RB saat menjelaskan kepada tenaga honorer. -Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 mulai diproses September-Oktober 2024.

MenPAN - RB mengatakan, tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara, yang tidak lulus seleksi akan disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu/part time.

PPPK part-time adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi Calon Aparatul Sipil Negara (CASN) 2024.

BACA JUGA:Pilgub 2024 Jawa Tengah Menyajikan “Perang Bintang”, Siapakah Bakal Berjaya?

BACA JUGA:Nama Dandim di Korem 041 Gamas Bengkulu, Satu Berpangkat Kolonel, 5 Letkol, Ini Rinciannya

Sebagai informasi, seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Pada prinsipnya, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

Adapun, kriteria yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama minimal 2 tahun. 

Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Syarat ini dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Namun banyak orang ragu dalam rekrutmen PPPK tahun ini karena formasi CASN tahun ini dialokasikan bagi 1.031.554 PPPK dan 248.993 CPNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan