Program Pemutihan Pajak Sepanjang September 2024! Ini Daftar Provinsi yang Melakukannya, Bengkulu Juga Loh
Provinsi yang melakukan program pemutihan pajak.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
6. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.
Program pemutihan pajak ini menyediakan keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
7. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak dilakukan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Terdapat 3 program keringanan, yaitu:
- Pembebasan BBNKB II
Dilaksanakan hingga 19 Desember 2024 Berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar provinsi Jawa Tengah
- Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan ini berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo sampai tanggal 19 Desember 2024 dan keuntungan yang diterima wajib pajak yang tertib adalah keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen kendaraan roda 2.
Pembebasan biaya pajak progresif Dibuka sampai tanggal 19 Desember 2024 Diberikan berupa pembebasan biaya pajak progresif yaitu tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Nama Dandim di Korem 041 Gamas Bengkulu, Satu Berpangkat Kolonel, 5 Letkol, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Kenali Jenis Hama Tanaman Kelapa Sawit, Berikut Langkah Pengentasan
8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak tanggal 14 Agustus sampai 30 September 2024.
Berikut daftar keringanan pajak kendaraan di Bali:
- Pemutihan (penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor),
- Bebas BBNKB II, yaitu pembebasan pokok BBNKB II atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya.
Terdapat ketentuan yang berlaku antara lain:
- Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
- Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat sampai tanggal 23 September 2024.