Masa Kerja Minimal 2 Tahun, Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2024
MenPAN–RB tegaskan kesuluruhan tenaga honorer penting untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) baru-baru ini menghimbau seluruh tenaga honorer untuk segera mendaftarkan diri pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Dengan adanya pendaftaran ini, pemerintah berupaya menuntaskan masalah tenaga honorer yang telah lama menjadi perhatian di berbagai instansi pemerintahan.
Bagi tenaga honorer yang telah bekerja tanpa henti selama minimal dua tahun, baik yang telah terdata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum terdata, diharapkan untuk mengikuti seleksi ini.
Dengan itu, bagi mereka yang lolos seleksi, akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Bingung Mengecek Pajak Kendaraan? Ikuti 3 Langkah Ini, Bisa Daring Loh!
BACA JUGA:Semua PPPK Akan Diberi 2 Hak Ini, Sama Seperti PNS
Pelaksana tugas (Plt). Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN – RB Aba Subagja, dalam pernyataannya mengajak seluruh tenaga honorer di berbagai instansi untuk segera mendaftar seleksi PPPK 2024.
Aba mengingatkan bahwa seleksi ini adalah kesempatan besar yang tidak boleh dilewatkan, mengingat tidak akan ada lagi kesempatan untuk tenaga honorer setelah 2024.
Lebih lanjut, pada rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang digelar pada 28 Agustus 2024, disepakati bahwa masalah tenaga honorer harus diselesaikan pada tahun ini.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk memastikan seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paling lambat pada akhir Desember 2024.
KemenPAN - RB menyebutkan, bahwa formasi PPPK yang disediakan pada tahun 2024 mencapai 1,2 juta posisi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu posisi akan dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Meskipun kebutuhan tenaga PPPK diperkirakan mencapai 2,3 juta, jumlah yang diajukan oleh pemerintah daerah hanya 800 ribu, menyesuaikan dengan kapasitas anggaran yang dimiliki.
Aba menjelaskan, bahwa KemenPAN - RB telah menetapkan formasi sesuai usulan dari pemerintah daerah.