Semua PPPK Akan Diberi 2 Hak Ini, Sama Seperti PNS

Menjelang 2025 PPPK akan menikmati 2 hak sama seperti PNS.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Selain pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Kabarnya, PPPK akan mendapatkan dua jenis jaminan yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025 mendatang.

Hal ini diungkapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kira-kira jaminan seperti apakah yang akan didapatkan oleh PPPK tahun 2025 mendatang?

BACA JUGA:Berdiri 1968, Bengkulu Dipimpin 15 Gubernur, Ini Daftar Namanya, Rohidin Terlama

BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Adakan Pelatihan Kerja, Peserta untuk 3 Kabupaten Ini

Simak content ini sampai selesai, maka akan dijelaskan dengan lebih detail.

Baru-baru ini Kemenkeu telah memberikan informasi terkait dengan rencana kebijakan jaminan tersebut. Kebijakan itu merupakan bagian dari inisiatif reformasi birokrasi yang sedang diupayakan oleh pemerintah.

Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para Aparatul Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, melalui berbagai jaminan yang disediakan oleh pemerintah.

Dengan demikian pada tahun 2025, belanja pegawai akan difokuskan pada beberapa aspek penting, yakni:

1. Efisiensi Birokrasi: Meningkatkan efektivitas manajemen ASN, mendorong digitalisasi birokrasi, memperbaiki layanan publik dan mengadopsi pola kerja yang lebih baik.

2. Kualitas Belanja Pegawai: Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan memastikan keseimbangan antara konsumsi aparatur negara dan kompensasi, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji atau pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji ASN.

Dua jaminan kesejahteraan baru yang akan diberikan kepada PPPK mulai tahun 2025 meliputi:

1. Reformasi Birokrasi: Penyelesaian reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan