LUAR BIASA! Perjokian Penerimaan CASN Kejagung Terungkap

Dirmanto--

RADAR KAUR – Seorang pensiunan Apartul Sipil Negara (ASN) berinisial AW (60) diamankan polisi atas dugaan kasus praktek perjokian penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dirmanto menyatakan, pihaknya sedang mengusut dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data penerimaan CASN yang dilakukan AW, setelah ada laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data. Saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Kombes Dirmanto, Kamis 14 Desember 2023.

Mengutip dari jatim.jpnn.com, Dirmanto mengatakan, awal adanya dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data ini terjadi pada saat seleksi penerimaan CASN tahap Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 7 Desember lalu.

"Saat pencocokan data peserta, petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dan data dokumen yang diterima oleh panitia," kata Dirmanto.

Melihat hal itu, pihak panitia menginterogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian yang diduga dilakukan oleh AW.

Atas kasus itu, Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 Ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016. 

"Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan ahli (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE untuk segera menindaklanjuti kasus itu," ujarnya. (*/tik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan