Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi Malas ke Samsat? Tenang Bisa Online, Begini Caranya

Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Daftar kendaraan milik sendiri:

- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

- Setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri

- Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Lalu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

- Pilih simbol tambah

- Selanjutnya masukkan data kendaraan dokumen digital lalu akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Setelah itu masukkan nama pemilik kendaraan

- Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

- Kemudan masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

- Kalau data sudah terisi lengkap, kemudian klik "Lanjut"

- Kemudian di halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan