MenPAN – RB Telah Sepakati Urutan Prioritas Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024, Begini Urutannya

Pengankatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.-Sumber foto: klikpendidikan.id-

BACA JUGA:Tahapan Lengkap Seleksi PPPK 2024, Jumlah Soal, Batas Waktu Pengerjaan Soal, Hingga Daftar Nilai

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Dia Produsen Susu yang Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis

Sehingga tidak ada istilah tenaga honorer diangkat secara otomatis menjadi PPPK 2024 tanpa melalui tes terlebih dahulu.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menyusun kategori pelamar yang menjadi prioritas pada seleksi PPPK 2024.

Kategori pelamar prioritas tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN - RB Nomor 247 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut urutan pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2024 di instansi pusat maupun daerah.

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)

Eks THK II sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database eks THK II di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah. 

2. Tenaga honorer

Tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada huruf b terdiri atas:

  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga honorer di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan