Tunjangan Cacat PNS dan PPPK Dapat Diberhentikan Secara Langsung, Kenapa Ya? Simak Alasannya Ini

Tunjangan cacat PNS dan PPPK dapat diberhentikan langsung.-Sumber foto: klikpendidikan.id-

BACA JUGA:8 Kategori Honorer 100 Persen Diangkat PPPK Guru 2024, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:PPPK Dipastikan Tidak Bisa Pindah Tugas, BKPSDM: Belum Ada Aturan Tentang Itu

Dengan demikin, PNS dan PPPK yang bersangkutan diberhentikan secara hormat dari jabatannya karena mengalami cacat.

Terkait dengan ketentuan pembayaran, PT Taspen mengatakan bahwa PNS akan menerima tunjangan cacat dari tanggal diberhentikan sebagai pensiun karena cacat.

Sementara itu, PPPK akan menerima tunjangan cacat dari tanggal putus hubungan kerja karena cacat.

Lebih lanjut, PT Taspen juga menyampaikan bahwa tunjangan cacat ini dapat dihentikan kapan saja jika PNS dan PPPK meninggal dunia.

Dengan danya kebijakan terbaru dari Taspen ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan tunjangan cacat bagi PNS dan PPPK. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, PNS dan PPPK dapat mengunjungi situs web resmi mereka untuk mendapatkan update terkini dan panduan terkait tunjangan cacat. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan