PPPK Dipastikan Tidak Bisa Pindah Tugas, BKPSDM: Belum Ada Aturan Tentang Itu

PPPK dipastikan sampai kapanpun tidak bisa pindah tugas atau mutasi.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Syarat paling utama untuk bisa mengajukan mutasi adalah berstatus sebagai PNS, sedangkan PPPK tidak disebutkan.

Hal itu tentu karena beberapa alasan yang memungkinkan ASN PPPK tidak bisa ajukan pindah tugas seperti PNS pada umumnya.

BACA JUGA:Tentang Fasilitas Akan Didapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Inilah Penjelasan Sekwan

BACA JUGA:FINAL! Ini Jadwal Pendaftaran Tiga Bacabup Kaur ke KPU

Seperti, tidak payung hukum yang mengatur, rentan terjadi kekosongan jabatan, jika suatu jabatan PPPK ditinggal saat masa hubungan kerja belum habis.

Kemudian, PPPK berisiko hanya bekerja dalam waktu singkat di instansi baru karena masa kerjanya tinggal sedikit yang merupakan sisa masa kerja.

Bisa pula, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi akan kesulitan melakukan evaluasi dan penilaian kinerja PPPK jika ia dipindah-tugaskan dari dan ke instansi lain.

Berisiko merugikan pelamar PPPK lain yang seharusnya bisa mendapatkan suatu jabatan di instansi pemerintah jika lulus seleksi, bukan melalui proses pindah. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan