Meski Sama-sama Bersetatus Pegawai, Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Cek perbedaan gaji PNS dan PPPK yang harus dipahami.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800 

- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400 

- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500 

BACA JUGA:Gigih Berjuang dan Mendesak Lepas dari Penjajah, Inilah Salah Satu Pahlawan Kemerdekaan Indonesia

- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000 

- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000 

- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800 

- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800 

- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500 

- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200 

- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600 

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000 

Dengan adanya kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kesehatan ASN dan PPPK, terutama bagi mereka yang memainkan peran penting dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan