Meski Sama-sama Bersetatus Pegawai, Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Cek perbedaan gaji PNS dan PPPK yang harus dipahami.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
- IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:Pertimbangan Bagi Honorer Sebelum Melamar PPPK, Simak Penjelasannya Ini
Gaji PPPK 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100