Meski Sama-sama Bersetatus Pegawai, Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Cek perbedaan gaji PNS dan PPPK yang harus dipahami.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

- IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700 

Golongan IV:

- IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 

- IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400 

- IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

- IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

BACA JUGA:Pertimbangan Bagi Honorer Sebelum Melamar PPPK, Simak Penjelasannya Ini

Gaji PPPK 2024:

- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000 

- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200 

- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200 

- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600 

- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900 

- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan