Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

FANTASTIS! Modal Awal Koperasi Merah Putih Rp 3 Miliar, Tapi Wajib Dikembalikan Dalam Waktu 6 Tahun

Modal awal Koperasi Merah Putih Rp 3 miliar bukan dari dana APBN. Sumber foto : koranradarkaur.id--

Beberapa kebutuhan yang disebutkan diatas wajib dirincikan secara jelas saat pengurus Koperasi Merah Putih akan mengajukan pinjaman ke bank.

Kemudian, pihak pengurus harus membuat semua rincian dalam bentuk proposal pengajuan pinjaman ke perbankan. Jika semua rincian itu dinilai masuk akal, barulah bank akan memberikan pinjaman.

BACA JUGA:Membangun Ekonomi Desa: Strategi Percepatan Koperasi Merah Putih di Bengkulu

Akan tetapi, yang namanya pinjaman tentu harus dikembalikan. Tidak terkecuali pinjaman modal awal Koperasi Merah Putih ke perbankan.

Mengingat, pinjaman yang diajukan setiap koperasi bentuknya adalah uang utang bank, bukan uang hibah dari pemerintah.

Sementara itu, mengenai penanggung jawab pinjaman bank ini merupakan tanggung jawab semua pengurus Koperasi Merah Putih.

Maka dari itu, ketika pinjaman sudah diberikan oleh pihak bank maka itu harus dikembalikan. Pengembalian bisa dilakukan dengan cara dicicil dengan tenor selama enam tahun.

Sebelumnya, Pemerintah desa (Pemdes) dan Pemerintah Kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu wajib tahu.

Dimana, terdapat 7 unit usaha Koperasi Merah Putih yang penting diketahui. Jangan sampai, ada desa atau kelurahan yang justru tidak paham soal ketujuh unit usaha tersebut.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Syarat Utama Pengajuan Pencairan DD Tahun 2025, Tanpa Itu DD Dibekukkan

Mengingat, ketujuh unit usaha yang dimaksudkan itu merupakan kunci utama sebelum desa/kelurahan membentuk Koperasi Merah Putih.

Oleh karena itu, diminta agar seluruh desa maupun kelurahan bisa memahami terlebih dulu apa saja ketujuh unit usaha yang dimaksud tersebut.

Jangan sampai, nanti justru tidak paham apa saja sebenarnya yang bisa dilakukan melalui Koperasi Merah Putih ini.

Seperti diketahui, pembentukan Koperasi Merah Putih disetiap desa/kelurahan di seluruh penjuru Indonesia merupakan salah satu Program Presiden RI Prabowo Subianto.

Maka dari itu, khusus di Bengkulu Selatan hampir seluruh desa dan kelurahan sudah membentuk Koperasi Merah Putih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan