KP2KP Bintuhan Kawal Penyetoran Pajak Dana Desa
KP2KP Bintuhan telah melakukan kunjungan ke Kantor Camat Maje terkait pengawal Penyetoran Pajak DD, Rabu 22 Oktober 2025-Sumber Foto: REGA/RKa-
BINTUHAN – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan terus memperkuat pengawasan terhadap penyetoran pajak yang bersumber dari Dana Desa (DD) di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dibiayai menggunakan DD tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho, SE menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan resmi kepada seluruh kecamatan di Kabupaten Kaur agar diteruskan kepada masing-masing pemerintah desa.
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Ingatkan Situs Palsu, Penipuan Digital Marak
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Jalin Kerja Sama DPMD Kaur, Berikut Sasarannya!
Dalam surat tersebut, KP2KP meminta agar setiap desa melaksanakan kewajiban penyetoran pajak secara tertib dan tepat waktu atas seluruh kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan yang menggunakan Dana Desa.
Menurut Tri, kesadaran pajak di tingkat desa memiliki pengaruh besar terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Dengan pelaporan pajak yang benar, pemerintah dapat memantau penggunaan dana secara transparan dan mendorong peningkatan penerimaan negara yang akhirnya berdampak positif bagi pembangunan di desa itu sendiri.
BACA JUGA:Fokus Gali Potensi Pajak, KP2KP Bintuhan Siapkan Kegiatan KPDL
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Gelar Pajak Bertutur di SMP Negeri 36 PK-LK Kaur
“Semakin desa taat memenuhi kewajiban perpajakannya, maka dampaknya akan mengarah pada peningkatan DAU dan Dana Desa juga,” ujar Tri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 22 Oktober 2025.
Dia menambahkan, KP2KP Bintuhan secara rutin melakukan pembinaan, penyuluhan, dan pendampingan teknis kepada perangkat desa dan bendahara agar memahami jenis-jenis pajak yang wajib dipungut dan disetorkan.
Beberapa di antaranya meliputi PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, serta PPN yang timbul dari kegiatan pembangunan fisik atau pengadaan barang dan jasa di desa.
Selain itu, KP2KP juga mendorong pemanfaatan sistem digital dalam pelaporan dan penyetoran pajak agar prosesnya lebih cepat dan akurat.