Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Fokus Gali Potensi Pajak, KP2KP Bintuhan Siapkan Kegiatan KPDL

KP2KP Bintuhan akan gali potensi pajak, Senin 15 September 2025. Sumber foto: REGA/RKa--

BINTUHAN – Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan akan melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di wilayah Kabupaten Kaur.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah otoritas pajak dalam gali potensi pajak.

Khususnya melalui pengawasan terhadap pembangunan gedung yang berpotensi dikenai kewajiban pajak.

Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setyo Nugroho, SE menjelaskan, pelaksanaan KPDL mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2020.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Manna, 3 Mobil Hantan Warung Gorengan Hingga Hancur, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:3 Desa Nasal Dapat Bantuan 1.000 Buku dari Perpusnas

Dalam aturan tersebut, KPDL terdiri dari empat tahapan utama, pengamatan, pelaksanaan, pembuatan laporan, dan perekaman data.

"Untuk kegiatan kali ini, KP2KP Bintuhan akan fokus pada proses pelaksanaan KPDL berupa penyisiran lapangan terhadap pembangunan klinik yang dimiliki oleh sebuah persekutuan komanditer (CV).

Klinik tersebut tengah dalam proses pembangunan dan diduga memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)," katanya.

Menurut aturan perpajakan, bangunan dengan luas lebih dari 200 meter persegi yang dibangun sendiri wajib dikenai PPN KMS.

BACA JUGA:746 Honorer R3 Kaur Sampaikan Berkas untuk Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Klinik yang menjadi perhatian tim KPDL dinilai berpotensi masuk dalam kriteria tersebut sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakannya.

Proses kegiatan KPDL nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Petugas pajak terlebih dahulu akan meminta izin kepada pihak yang berada di lokasi pembangunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan