Polda Bengkulu Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur 2023 ke Kejati
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu serahkan Berkas Tipikor Dinas Pertanian Kaur, Jumat 31 Oktober 2025.-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
Selain itu, ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur Hidup dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. *