Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Sidang TPPU BSI Cabang S Parman Bengkulu, PH Yogi: Dakwaan JPU Inkonsisten

Penasehat Hukum terdakwa Yogi Ferdiansyah bacakan Pleidoi di dugaan TPPU BSI Cabang S. Parman Bengkulu, Kamis 23 Oktober 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--

BENGKULU - Terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu, Yogi Ferdiansyah, melalui Tim Penasehat hukum (PH) membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis 23 Oktober 2025. 

Yogi Ferdiansyah melalui Tim Penasehat Hukum yaitu Dede Frastien, S.H., M.H,  mengatakan pengadilan adalah benteng terakhir untuknya mencari keadilan.

PH dan juga terdakwa Yogi Ferdiansyah sepakat meminta bebas sebab seluruh dalil yang didakwakan pada diri Yogi oleh JPU Kejati Bengkulu itu tidak berdasar dan pasal yang diberikan secara yuridis itu tidak masuk.

“Dalam pembelaan kami sampaikan pada majelis hakim bahwa kami dengan tegas meminta bebas dari segala tuntutan Penuntut umum,” ungkap Dede.

Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut tidak berdasar. Ia menyatakan tuduhan mengenai adanya tindak pencucian uang tidak benar, karena terdakwa sama sekali tidak mengetahui persoalan yang dilakukan oleh istrinya, Tiara Kania Dewi, yang merupakan terdakwa dalam perkara sebelumnya terkait tindak Fraud.

Menurut Dede, unsur tekanan yang disebutkan dalam dakwaan juga tidak pernah ada, dan pihaknya siap membuktikan bahwa tidak terdapat unsur tekanan dalam kasus ini.

“Ada beberapa unsur yang kami soroti, dan itu tidak masuk akal secara hukum. Pertama, soal pencucian uang, di mana Yogi tidak tahu bahwa istrinya melakukan Fraud. Bagaimana dia bisa dianggap terlibat dalam pusaran ini? Kemudian, penuntut umum mengatakan Yogi menekan istrinya untuk melakukan Fraud. Apa bukti adanya tekanan itu? Hal inilah yang kami kritisi,” jelas Dede.

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta tersebut, pihaknya meminta agar terdakwa dibebaskan karena dalil yang disampaikan jaksa tidak terbukti.

“Intinya, kami meminta klien kami dibebaskan dari seluruh tuntutan yang ada,” tutup Dede.

Untuk diketahui, Terdakwa Yogi Ferdiansyah merupakan Oknum Polri di Bengkulu dan suami dari Tiara Kania Dewi,(TKD) mantan customer service di Bank Syariah Indonesia(BSI) cabang S Parman Padang Jati Bengkulu, yang lebih dulu divonis 9 tahun penjara oleh PN Bengkulu pada April 2025 dalam perkara penipuan (fraud) dan pencucian uang. Saat itu, TKD dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa.

Selain itu, pada sidang terdahulu  terdakwa Yogi Ferdiansyah telah dituntut berdasarkan pasal pasal berlapis, Pasal 63 Ayat (1) huruf a, b, c, dan (2) huruf b UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan pasal tersebut JPUKejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo, SH, MH,maka menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Berdasarkan berkas dakwaan bahwa terdakwa terlibat sejak awal dalam rekayasa transaksi keuangan. Ia disebut ikut mendampingi istrinya Tiara Kania dewi membuat deposito palsu dan rekening bernomor cantik atas namanya sendiri, yang menjadi tempat masuknya dana dari sejumlah nasabah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan