Satu CPNS Provinsi Bengkulu Tertunda, BKD: Tunggu Putusan BKN Regional Palembang
Gubernur Bengkulu serahkan SK CPNS Provinsi Bengkulu, Selasa 05 Agustus 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Bengkulu menyisakan satu kendala administratif.
Dari empat CPNS yang dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, satu orang atas nama Marniayati harus mengalami penundaan pelantikan.
Karena ditemukan perbedaan usia ijasah dan kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan.
"Tertunda karena ada perbedaan usianya tercatat lebih dari 35 tahun di KTP, padahal dalam ijazah usianya masih memenuhi syarat. Namun, ketentuan dalam seleksi CPNS sangat ketat dan harus berdasarkan data kependudukan yang sah,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Rusmayadi, S.STP, Selasa 05 Agustus 2025.
Rusmayadi menyampaikan, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang untuk mendapatkan kepastian status Marniayati sebagai CPNS.
"BKD Provinsi Bengkulu melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah menyusun dan mengirimkan berita acara yang menjelaskan kondisi data tersebut," uajr Rusmayadi.
BACA JUGA:Dua Peserta Masih Diverifikasi, Penyerahan SK CPNS 2024 Pemprov Bengkulu Tunggu Arahan Ini
Rusmayadi juga menuturkan, sudah mengupayakan dengan melakukan penyampaian berita acara ke BKN Regional 7 Palembang.
“Kami berharap secepat mungkin ada petunjuk dari BKN Regional 7 Palembang. Sehingga nanti apakah yang bersangkutan ini dapat diproses lebih lanjut sebagai CPNS atau dibatalkan,” tambahnya.
Rusmayadi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan estimasi waktu atau kepastian terkait nasib Marniayati. Namun ia menegaskan bahwa seluruh prosedur administratif telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Berita acara sudah ditandatangani oleh tim penerimaan CPNS daerah. Dan verifikasi juga telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota, yang menerangkan bahwa data KTP dan akta kelahiran Marniayati sah dan tidak melewati batas umur 35 tahun seperti yang dipersyaratkan oleh BKN saat tes CPNS,” terang Rusmayadi.
Meski demikian, Rusmayadi menyampaikan bahwa kewenangan penuh terkait penetapan status CPNS berada di tangan BKN sebagai bagian dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Oleh karena itu, BKD Provinsi Bengkulu menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada BKN.
“Keputusan teknis tetap akan dikeluarkan oleh BKN. Kami hanya menyampaikan hasil verifikasi dan kondisi di lapangan. Apakah nanti akan disetujui atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan BKN,” tutupnya.