Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Dua Peserta Masih Diverifikasi, Penyerahan SK CPNS 2024 Pemprov Bengkulu Tunggu Arahan Ini

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi sampaikan tentang jadwal penyerahan SK CPNS, Senin 09 Juni 2025. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Sebanyak 170 peserta dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 tengah menunggu Surat Keputusan (SK).

Dari 170 peserta lulus ini, dua peserta masih diverifikasi BKN Palembang. Direncanakan penyerahan SK CPN ini awal Juni 2025 ini.

Tapi untuk kepastian masih menunggu petunjuk dari Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Resmi Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2024

BACA JUGA:87 SK CPNS Kaur Dibagi Rabu 14 Mei 2025, PPPK Segera Menyusul

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengakui, penyerahan SK CPNS memang dijadwalkan pada pekan pertama Juni 2025.

Namun untuk kepastian katanya masih menunggu arahan dari Gubernur Bengkulu.

“Untuk NIP dan SK CPNS yang telah lulus sudah siap, artinya minggu pertama bulan Juni sudah bisa dilaksanakan. Tapi kita masih menunggu arahan Pak Gubernur Bengkulu Helmi Hasan serta kesediaan waktunya," ungkap Gunawan.

BACA JUGA: KABAR GEMBIRA! SK PPPK dan CPNS Bengkulu Selatan Lulus Seleksi 2024 Akan Segera Terbit

BACA JUGA:NI 413 PPPK Gelombang Pertama Telah Diusulkan, Berikut Jadwal Penyerahan SK

Lebih lanjut Gunawan Suryadi juga menyampaikan, saat ini belum bisa diserahkan SK CPNS tahun anggaran 2024 terkendala dengan agenda Gubernur yang padat.

"Beliau sangat sibuk, sehingga kita masih menunggu kapan pelaksanaan penyerahan SK kepada masing-masing CPNS tersebut,” ujar Gunawan

Selain itu,  Gunawan juga mengungkapkan, meskipun seluruh dokumen administrasi telah rampung terdapat kendala pada dua peserta yang hingga kini masih dalam proses verifikasi oleh BKN Palembang.

"Satu kasus terkait formasi jabatan telah diselesaikan, sementara satu lainnya belum dapat diputuskan akibat perbedaan data usia antara ijazah dan dokumen kependudukan," kata Gunawan 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan