Aturan Baru Kuota Haji Berubah, Sebanyak Ini CJH Bengkulu Selatan Gagal Berangkat 2026
Banyak CJH Bengkulu Selatan gagal berangkat musim haji 2026--
Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa mulai tahun 2026 kuota haji tidak lagi dibagi berdasarkan kabupaten/kota, melainkan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Pengaturan baru ini membuat penetapan kuota bergantung pada panjangnya daftar tunggu di masing-masing provinsi.
Untuk Provinsi Bengkulu, daftar tunggu yang digunakan sebagai dasar penetapan kuota berasal dari pendaftar tahun 2012 hingga 2013.
Kondisi ini berimbas langsung kepada calon jemaah dari kabupaten/kota, termasuk Bengkulu Selatan, yang sebelumnya sudah memasuki daftar keberangkatan 2026.
“Karena acuan daftar tunggu provinsi adalah pendaftar 2012–2013, maka jemaah dari Bengkulu Selatan yang jadwalnya lebih muda harus terdampak penyesuaian tersebut. Mau tidak mau, jadwal keberangkatan harus dimundurkan,” jelasnya.
Irawardi juga menekankan, BS bukan satu-satunya daerah yang terdampak perubahan aturan baru ini.
Seluruh provinsi mengalami penataan ulang kuota sehingga penundaan serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh calon jemaah tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Kami memahami kekecewaan yang mungkin dirasakan jemaah, tetapi seluruh proses harus mengikuti regulasi terbaru. Hak jemaah tetap terjamin. Tugas kami adalah mendampingi dan memastikan penjadwalan ulang berjalan lancar,” tutupnya.*