Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pelaku Waras dan Bukan ODGJ, Polisi Pastikan Pelaku Pembacokan Sadis Ibu dan 2 Anak Segera Dihukum

Saat dilakukan pemeriksaan secara detail, polisi pastikan kondisi jika pelaku waras dan bukan ODGJ alias Orang Dengan Gangguan Jiwa. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Satreskrim Polres BS akhirnya menuntaskan tahap awal penyelidikan kasus penganiayaan sadis terhadap satu keluarga, di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bunga Mas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan JN alias Ju (33) warga Desa Tanjung Tebat sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis tersebut. Mengingat, saat dilakukan pemeriksaan secara detail, polisi pastikan kondisi jika pelaku waras dan bukan ODGJ alias Orang Dengan Gangguan Jiwa.

Seperti diketahui, peristiwa memilukan itu terjadi beberapa waktu lalu dan menyita perhatian masyarakat luas. Ada 3 orang korban yang merupakan satu keluarga yaitu ibu dan dua anak bernama, Risi Wulandari (39), bersama dua anaknya, Nia Nabella (9) dan Alfathir Three (2). Sang ibu dan anak sulungnya mengalami luka serius akibat penganiayaan, sementara Alfathir yang masih berusia dua tahun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepastian penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH disampaikan Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, SH, MH. Menurut Rizal, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk observasi kejiwaan terhadap pelaku di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu.

“Hasil observasi dari pihak RSKJ Bengkulu sudah keluar, namun kami masih menunggu hasil resmi dan tertulisnya,” ujar Rizal.

BACA JUGA:Keluarga Jadi Kunci Pemulihan ODGJ, Dinkes Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi Khusus

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tragedi Berd4r4h di Bunga Mas: Balita T3w4s Oleh ODGJ, Polisi Buru Pelaku Kabur ke Hutan

Meskipun hasil resmi dari RSKJ belum diterima, penyidik telah menilai bahwa kondisi kejiwaan Jubdalam keadaan baik dan memungkinkan untuk menjalani proses hukum. Sehingga, tidak ada lagi hambatan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku pembacokan sadis yang telah menggemparkan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut.

“Selama proses pemeriksaan, pelaku dapat diajak berkomunikasi dengan baik, menjawab pertanyaan secara logis, dan tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan berat. Karena itu, kami mengambil langkah untuk menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif tindakan keji tersebut masih terus didalami. Namun secara teknis, proses penyidikan kini sudah berjalan di bawah pengawasan langsung Satreskrim Polres BS.

“Saat ini Ju sudah resmi kami tahan untuk 20 hari ke depan di rutan Polres Bengkulu Selatan. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan, apabila nantinya terdapat kekurangan dalam keterangan saksi maupun data pendukung, maka masa penahanan bisa disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

“Begitu berkas dinyatakan lengkap dan hasil observasi RSKJ menyebutkan pelaku benar-benar sehat, kami segera limpahkan kasus ini ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rizal.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kekerasan sadis terhadap satu keluarga, dan menelan korban jiwa anak kecil. Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Motif Penganiayaan Sadis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan