9 Syarat Mutlak Wajib Dipenuhi Pelamar PPPK 2024 Jika Ingin Lulus, Cek Syaratnya Berikut

Rabu 21 Aug 2024 - 09:47 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

Pelamar yang pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, sebagai PNS, TNI dan Polri tidak dapat mengikuti seleksi ini. 

5. Kualifikasi Pendidikan

Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

6. Kompetensi yang Dibuktikan

Pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya mencari kuantitas, tetapi juga kualitas dalam pengadaan ASN.

7. Kesehatan

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Segera Dimulai, Termasuk Guru, Segera Cek Syaratnya di Sini

Sehat jasmani dan rohani menjadi syarat bagi setiap pelamar. ASN yang diangkat dapat melakukan pekerjaannya tanpa kendala kesehatan.

8. Kesediaan Penempatan

Pelamar harus bersedia ditempatkan di mana pun yang diperlukan. Ini menunjukkan komitmen yang ditunjukkan oleh setiap calon ASN untuk siap bertugas di berbagai wilayah Indonesia.

9. Persyaratan Tambahan

Pemohon harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan adanya syarat-syarat yang ini, pemerintah ingin memastikan bahwa ASN yang diangkat benar-benar berkualitas dan siap bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. 

Kategori :