9 Syarat Mutlak Wajib Dipenuhi Pelamar PPPK 2024 Jika Ingin Lulus, Cek Syaratnya Berikut

Rabu 21 Aug 2024 - 09:47 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya terhadap proses pengadaan Aparatul Sipil Negara (ASN), terutama dalam hal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. 

Dalam pengumuman terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB), terdapat sejumlah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh para pelamar PPPK. 

Syarat-syarat ini berfungsi sebagai faktor penting dalam proses seleksi, bukan hanya sebagai formalitas.

Dengan begitu syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa para pelamar memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang ada.

Hal ini juga dilakukan untuk menjamin proses seleksi yang transparan. Oleh karena itu, para guru honorer harus mempersiapkan diri dengan baik untuk seleksi PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:10 Maskapai Paling On Time di Asia Pasifik, Apa Saja?

Mengutip dari klikpendidikan.id, KemenPAN-RB telah mengeluarkan aturan baru terkait hal tersebut yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci syarat-syarat bagi pelamar PPPK.

1. Usia Minimal dan Maksimal

Untuk lolos seleksi, calon pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun.

2. Catatan Kriminal

Pelamar tidak boleh memiliki catatan kriminal sebelumnya, terutama yang memiliki jangka waktu minimal 2 tahun penjara. 

3. Netralitas Politik

Calon pelamar tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Dengan mengikuti persyaratan ini, diharapkan integritas dan profesionalisme ASN sebagai abdi negara tetap terjaga.

BACA JUGA:Lion Air Tebar Promo 50 Tiket Gratis! Ini Cara Mendapatkannya

4. Riwayat Kerja

Kategori :