RADAR KAUR - Guna menekan UU EU yang mengatur tentang ekspor kelapa sawit Indonesia. Saat ini pemerintah Indonesia telah merancang dan menerbitkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Yang mana sertifikasi ini berfungsi membantu baik petani sawit maupun perusahaan, menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara legal dan sesuai dengan hukum Indonesia.
ISPO memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Termasuk izin usaha, hak atas tanah, dan persyaratan lingkungan. Hingga saat ini realisasi sertifikasi ISPO per 6 Desember 2023 sebanyak 819 sertifikat, 107 sertifikat merupakan kebun sawit rakyat dengan luas 426.000 hekater sedangkan sisanya milik perusahaan.
Dikutip dari artikel sawitindoensia.com dengan judul “Saat Menko Airlangga Jadi Rebutan Selfi Ratusan Petani Sawit”. Dalam kesempatan tersebut Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto meminta verifikasi data keberlanjutan lahan dan sertifikasi ISPO. Kedua hal ini harus segera diselesaikan. Peningkatan sertifikasi ISPO penting mengingat realisasi sertifikasi ISPO masih sangat rendah.
Dengan rendahnya realisasi sertifikasi ISPO untuk petani sawit rakyat mendorong pemerintah melakukan perubahan regulasi. Pemerintah akan memberikan bantuan biaya sertifikasi ISPO untuk pekebun sawit rakyat. Bantuan tersebut diantaranya untuk kegiatan tanda daftar usaha perkebunan, pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, pelatihan sistem kendali internal, pendampingan, serta sertifikasi dan atau penilikan. Dengan penyampaian Menko, ratusan petani sawit langsung berdiri dan tepuk tangan setelah mendengar pidato tersebut.
Selain tentang sertifikasi ISPO, Menko juga berkomitmen melanjutkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program tersebut sangat bermanfaat bagi petani. Diakui Menko, saat ini perkebunan kelapa sawit terus berkembang, untuk itu diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan guna memberikan ruang kepada petani sawit Indonesia. Dengan memiliki legalitas diyakini dalam penjualan hasil dari kepala sawit akan mudah dan bisa mensejahterakan petaninya.
Dengan program PSR perkembangan perkebunan berkelanjutan membawa dinamika tersendiri, Selain itu juga tidak kalah penting yang perlu diperhatikan adanya kebijakan pelarangan ekspor. Tentu dengan telah memilki sertifikasi ISPO atau legalitas, maka perlindungan pekebun sawit bisa jelas. Dengan jelas, maka harga jual Tandan Buah Segar (TBS) akan dirasakan adil oleh petani Indonesia.
Sertifikasi ISPO perlu adanya kemitraan baik itu untuk perkenunan rakyat maupun perkebunan perusahaan. Selain itu juga agar para pemimpin pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan, dan pekebun secara bersama-sama mendukung dan mensukseskan sertifikasi ISPO. (*/ujr)